LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Panwaslih Kecamatan Juli meminta maaf atas kesilapan pihaknya pada dalam melakukan tahapan perekrutan pengawas pemilih Gampong (PPG) di Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.
Surat permohonan maaf tersebut ditujukan kepada Muhammad Saman yang sempat dilantik beberapa waktu lalu sebagai pengawas pemilih Gampong (PPG) Juli Tgk. Dilampoh menggantikan Zuhra yang namanya dicoret menjelang hari pelantikan.
Setelah pelantikan tersebut, pihak panwaslih Bireuen melakukan rapat pleno pengambilan keputusan terhadap kinerja panwaslihcam Juli yang diduga melakukan pelanggaran.
Dari rapat pleno itu, panwaslih Bireuen memutuskan panwaslihcam Juli telah melakukan pelanggaran kinerja sedang yaitu dengan menjatuhkan sanksi
Pelanggaran kinerja sedang berupa peringatan keras serta memerintahkan panwaslihcam Juli untuk melantik kembali saudara Zuhra sebagai panitia pengawas pemilihan Gampong (PPG) di Gampong Juli Tgk. Dilampoh sebagai mana tercantum didalam pengumuman nomor
007/KP.01.00/K.AC-13.09/09/2024.
Kemudian pada, Rabu 25 September tepatnya dua hari sebelum pelantikan kembali Zuhra Panwaslihcam juli melayangkan pemberhentian dan permohonan maaf kepada Muhammad Saman.
Didalam surat bernomor : 015/KP.01.00/K.AC-13.09/09/2024 perihal permohonan maaf yang ditujukan kepada Muhammad Saman menyebutkan bedasarkan hasil Keputusan Panwaslih Bireuen dengan Nomor: 011/BA-PLENO/APKE/K.AC-13/9/2024 tentang Penyelesaian Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu.
“Kami atas nama Ketua dan Anggota Panwaslih Kecamatan Juli, dengan ini kami menyampaikan permohonan Maaf kepada sdr. Muhammad Saman, atas kesilapan kami dalam mengumumkan maupun melantik PPG terpilih Gampong Juli Tgk Dilampoh. Demikian permohonan maaf ini kami sampaikan atas pengertian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih,” demikian isi surat yang dilayangkan kepada Muhammad Saman
Sementara itu, Ketua Panwaslihcam Juli mengatakan surat permohonan maaf kepada saudara Muhammad Saman mengikuti sesuai intruksi dari panwaslih Bireuen.
“Kami kerja sesuai dengan arahan dan perintah dari atasan,” sebut Anwar saat dikonfirmasi via sambungan telpon pada Sabtu 28 September 2024.
Anwar menyebut, menyangkut pemberhentian Muhammad Saman sudah di klarifikasi ke pihak Panwaslih Kabupaten.
” Untuk lebih jelas dikonfirmasi langsung ke Panwaslih Bireuen,” tutup Anwar. (Rahmad Maulida)